Indonesian Journal of International Law (IJIL) merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Universitas Indonesia. Jurnal ini memiliki fokus utama untuk mempromosikan hukum internasional di Indonesia dan membangun minat para sarjana serta pembuat keputusan terhadap peran penting hukum internasional dalam mengembangkan masyarakat internasional yang berbasis aturan. IJIL berfungsi sebagai forum diskusi akademik mengenai perkembangan hukum internasional di Indonesia dan kawasan, serta menawarkan debat akademik terkini dari sudut pandang Indonesia, Asia, dan dunia berkembang pada umumnya. Setiap edisi menerima naskah tentang topik konseptual, teoritis, dan praktis yang diterbitkan secara tematik.
Dari aspek indeksasi dan kredibilitas, IJIL memiliki catatan yang kuat. Jurnal ini terindeks di SINTA dengan peringkat S1, yang merupakan jenjang tertinggi dalam sistem pemeringkatan jurnal ilmiah di Indonesia. Selain itu, IJIL juga terindeks di Garuda, portal referensi jurnal ilmiah Indonesia. Status indeksasi ini menegaskan posisi jurnal dalam ekosistem publikasi akademik nasional yang terkredibilitas. Meskipun demikian, berdasarkan data yang tersedia, IJIL belum terindeks di Scopus.
IJIL memiliki identitas publikasi yang jelas dengan nomor ISSN cetak 1693-5594 dan ISSN elektronik 2356-5527. Jurnal ini menggunakan prefix DOI https://doi.org/10.17304 untuk penandaan digital setiap artikelnya. Sebagai jurnal yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, IJIL berkomitmen untuk menjaga standar etika publikasi yang tinggi. Kebijakan etika publikasi jurnal ini menyatakan bahwa IJIL merupakan jurnal yang di-review oleh rekan sejawat (peer-reviewed) dan berkomitmen untuk mempertahankan standar etika publikasi tertinggi.
Proses peninjauan naskah di IJIL dilakukan melalui mekanisme double-blind peer review. Kebijakan ini diterapkan secara tidak memihak untuk menjaga standar kualitas penerbitan. Setiap artikel akan ditugaskan kepada maksimal tiga orang reviewer untuk melakukan proses peninjauan. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap naskah yang diterima telah melalui evaluasi kritis yang ketat dari para ahli di bidangnya.
Secara kuantitatif, IJIL telah menerbitkan total 580 artikel dan mengumpulkan 257 sitasi. Data ini menunjukkan kontribusi jurnal yang signifikan dalam literatur hukum internasional. Informasi mengenai jadwal penerbitan, frekuensi terbit per tahun, rata-rata waktu peninjauan, dan tingkat penerimaan naskah belum tersedia. Demikian pula, data mengenai biaya pemrosesan artikel (APC) tidak tersedia dalam catatan saat ini.
Ringkasan dibuat otomatis dari data dan fakta terverifikasi situs jurnal
pada 27 September 2026, 21:44 WIB
.
IJIL bertujuan untuk mempromosikan hukum internasional di Indonesia dan membangun minat para sarjana dan pembuat keputusan terhadap peran penting hukum internasional dalam mengembangkan masyarakat internasional yang berbasis aturan. IJIL dimaksudkan untuk menjadi forum diskusi akademik mengenai perkembangan hukum internasional di Indonesia dan di kawasan. Kami mengundang para sarjana dan praktisi untuk berkontribusi kepada IJIL dalam membentuk masyarakat internasional yang berbasis aturan. IJIL menawarkan debat akademik terkini mengenai perkembangan bidang ini dari sudut pandang atau tentang Indonesia dan bagian lain Asia serta dunia berkembang pada umumnya. Setiap edisi IJIL menerima naskah tentang topik konseptual, teoritis, dan praktis yang diterbitkan secara tematik. IJIL mengundang penulis untuk menyampaikan pandangan mereka yang akan memperkuat peran dan efektivitas hukum internasional dengan gaya eksploratif dan tidak deskriptif.