Journal of Law and Legal Reform adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Universitas Negeri Semarang. Jurnal ini memiliki fokus pada penyebaran informasi dan pandangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan reformasi hukum, termasuk perkembangan dalam hukum kasus dan undang-undang, serta proposal untuk reformasi hukum dari berbagai sumber. Jurnal ini terbit empat kali dalam setiap tahunnya, dengan jadwal terbit pada bulan Januari.
Proses submission naskah pada jurnal ini terbuka untuk umum. Status submission saat ini adalah open, yang berarti penulis dapat mengirimkan naskah mereka kapan saja sesuai dengan panduan yang berlaku. Jurnal ini menerapkan kebijakan peer review dalam proses editorialnya. Informasi lebih lanjut mengenai alur review naskah, termasuk jenis peer review yang diterapkan, dapat ditemukan pada kebijakan jurnal yang tersedia.
Jurnal ini memiliki ISSN cetak 2715-0941 dan ISSN elektronik 2715-0968. Setiap artikel yang diterbitkan akan mendapatkan DOI dengan prefix https://doi.org/10.15294/jllr. Hingga saat ini, jurnal ini telah menerbitkan total 145 artikel yang telah mengumpulkan 426 sitasi. Jurnal ini terindeks di Garuda.
Journal of Law and Legal Reform merupakan jurnal dengan peringkat S1 pada sistem SINTA. Jurnal ini menawarkan akses terbuka bagi pembacanya. Lebih spesifik lagi, jurnal ini menerapkan kebijakan article processing charge yang gratis, dengan nominal sebesar 0 IDR. Hal ini berarti penulis tidak dikenakan biaya apapun untuk mempublikasikan naskah mereka.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan mengenai jurnal, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi melalui email di alamat
[email protected]. Jurnal ini berkomitmen untuk menjadi wadah diseminasi ilmu pengetahuan di bidang hukum, khususnya terkait isu-isu reformasi hukum.
Ringkasan dibuat otomatis dari data dan fakta terverifikasi situs jurnal
pada 27 September 2026, 21:02 WIB
.
Jurnal ini bertujuan untuk menyebarkan informasi dan pandangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan reformasi hukum, termasuk perkembangan dalam hukum kasus dan undang-undang, serta proposal untuk reformasi hukum, baik yang berasal dari badan reformasi hukum formal maupun dari institusi atau individu lainnya.