Jurnal Yuridika merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Universitas Airlangga. Jurnal ini memiliki fokus pada studi hukum dogmatis, yaitu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran logika hukum dogmatis, terutama di negara-negara berkembang dan muncul. Ruang lingkup artikelnya mencakup berbagai bidang hukum seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, dan Hukum Islam.
Sebagai jurnal yang dikelola oleh institusi pendidikan tinggi, Yuridika memiliki rekam jejak indeksasi yang tercatat. Jurnal ini terindeks di Garuda (Garba Rujukan Digital), yang merupakan portal referensi jurnal ilmiah Indonesia. Selain itu, Yuridika juga memiliki DOI (Digital Object Identifier) dengan prefix https://doi.org/10.20473, yang memudahkan akses dan sitasi terhadap artikel-artikelnya. ISSN cetak jurnal ini adalah 0215-840X, sedangkan ISSN elektroniknya adalah 2528-3103.
Dalam hal kredibilitas dan klasifikasi, Yuridika memperoleh peringkat S1 dari Sistem Informasi Riset Indonesia (SINTA). Peringkat ini menunjukkan level tertinggi untuk jurnal ilmiah di Indonesia berdasarkan penilaian kementerian. Jurnal ini menerbitkan artikel secara berkala sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September.
Berdasarkan data yang tersedia, Yuridika telah menerbitkan total 422 artikel. Jurnal ini juga memiliki catatan sitasi sebanyak 6.561, yang mengindikasikan dampak dan penggunaan karya-karya yang dipublikasikan dalam komunitas akademik. Meskipun demikian, data menunjukkan bahwa Yuridika saat ini belum terindeks di Scopus.
Untuk komunikasi lebih lanjut, pihak jurnal dapat dihubungi melalui email
[email protected]. Informasi mengenai kebijakan open access, article processing charge, atau proses peer review tidak tersedia dalam data sumber.
Ringkasan dibuat otomatis dari data dan fakta terverifikasi situs jurnal
pada 28 September 2026, 11:20 WIB
.
The scope of Yuridika article concerns dogmatic legal studies, this is the procedure of scientific research to find the truth of the logic of the dogmatic legal studies, particulary in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various field such as : 1 Criminal Law; 2 Civil Law; 3 Constitutional Law; 4 Administrative Law; 5 International Law; 6 Islamic Law;