Unnes Law Journal merupakan jurnal hukum ilmiah yang diterbitkan oleh Universitas Negeri Semarang. Jurnal ini didirikan pada tahun 2012 dan memiliki fokus pada publikasi penelitian berkualitas tinggi mengenai hukum Indonesia serta interaksinya dengan perkembangan hukum regional dan global. Tujuan jurnal ini adalah untuk memajukan kajian hukum yang ketat dan mempromosikan wacana berbasis bukti tentang hukum, keadilan, dan tata kelola. Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober.
Proses penerimaan naskah di Unnes Law Journal saat ini dalam status terbuka. Naskah yang dikirimkan akan melalui proses review yang ketat untuk menjamin kualitas dan integritas publikasi. Jurnal ini menerapkan sistem double-blind peer review. Dalam sistem ini, identitas penulis dan reviewer dirahasiakan satu sama lain untuk memastikan objektivitas penilaian. Reviewer yang berpengalaman akan menilai naskah berdasarkan kriteria ilmiah yang telah ditetapkan.
Jurnal ini memiliki ISSN cetak 2252-6536 dan ISSN elektronik 2722-4503. Setiap artikel yang diterbitkan diberikan DOI dengan prefix https://doi.org/10.15294/ulj. Hingga data terakhir, jurnal ini telah menerbitkan total 98 artikel yang telah mengumpulkan 518 sitasi. Edisi terakhir yang tercatat adalah Vol. 11 No. 2 (2025): October, 2025.
Unnes Law Journal terindeks di Garuda. Jurnal ini juga memiliki peringkat S3 pada SINTA. Untuk memastikan aksesibilitas dan keberlanjutan publikasi, jurnal ini menyediakan layanan kontak melalui email
[email protected]. Biaya pemrosesan artikel (APC) untuk jurnal ini adalah sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per artikel yang diterima untuk dipublikasikan.
Ringkasan dibuat otomatis dari data dan fakta terverifikasi situs jurnal
pada 28 September 2026, 20:43 WIB
.
The Unnes Law Journal is a peer-reviewed scholarly journal that publishes high-quality research on Indonesian law and its interaction with regional and global legal developments. Established in 2012, the Journal aims to advance rigorous legal scholarship and promote evidence-based discourse on law, justice, and governance.