Journal of Islamic Economic Laws merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta. Jurnal ini memiliki fokus pada penyebaran hasil penelitian dan pertukaran karya ilmiah di Indonesia, ditujukan bagi akademisi, praktisi, regulator, dan masyarakat umum. Ruang lingkupnya mencakup berbagai pendekatan penelitian, yaitu kuantitatif, kualitatif, dan metode campuran, dengan tema-tema spesifik di bidang hukum ekonomi Islam.
Jurnal ini terbit dengan frekuensi tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan Juli. Edisi terakhir yang tercatat adalah Volume 6, Nomor 2, yang diterbitkan pada Juli 2023. Dengan frekuensi terbit tersebut, jurnal ini secara konsisten menghasilkan publikasi ilmiah secara berkala. Produktivitas jurnal ini tercermin dari total 89 artikel yang telah dipublikasikan hingga saat ini, yang telah mengumpulkan 1.498 sitasi.
Berdasarkan data yang tersedia, Journal of Islamic Economic Laws memiliki peringkat S3 dalam pemeringkatan SINTA. Jurnal ini terindeks di Garuda, namun tidak terindeks di Scopus. Informasi mengenai article processing charge (APC), jadwal review, tingkat penerimaan, serta h-index tidak tersedia dalam data sumber. Jurnal ini juga tidak memiliki DOI prefix yang tercatat.
Secara spesifik, jurnal ini mencakup berbagai aspek hukum dalam ekonomi Islam. Topik-topik yang menjadi fokus publikasi meliputi hukum acara perdata, hukum waris, hukum muamalah, regulasi perbankan syariah, hukum perkawinan, hukum asuransi dan reasuransi, regulasi zakat, hukum jaminan, hukum lembaga keuangan syariah, kontrak hukum bisnis, wakaf hukum, dan hukum transaksi elektronik. Cakupan ini menunjukkan kedalaman dan kekhususan jurnal dalam mengkaji isu-isu hukum terkait ekonomi Islam.
Jurnal ini memiliki ISSN cetak 2655-9609 dan ISSN elektronik 2655-9617. Informasi kontak yang tersedia adalah alamat email
[email protected]. Dengan penerbit yang berasal dari institusi pendidikan, jurnal ini berperan sebagai media akademik yang menyebarkan karya ilmiah dari berbagai pendekatan metodologis dalam konteks hukum ekonomi Islam di Indonesia.
Ringkasan dibuat otomatis dari data dan fakta terverifikasi situs jurnal
pada 27 September 2026, 06:24 WIB
.
Jurnal Hukum Ekonomi Islam dimaksudkan sebagai media untuk menyebarkan hasil penelitian dan pertukaran karya ilmiah Indonesia di kalangan akademisi, praktisi, regulator, dan masyarakat umum. Jurnal Hukum Ekonomi Islam mencakup berbagai pendekatan penelitian, yaitu kuantitatif, kualitatif, dan metode campuran. Jurnal Hukum Ekonomi Islam berfokus pada berbagai tema, topik, dan aspek hukum dalam ekonomi Islam, termasuk (namun tidak terbatas pada) topik-topik berikut:
-Hukum acara perdata
-Hukum waris
-Hukum muamalah
-Regulasi perbankan syariah
-Hukum perkawinan
-Hukum asuransi dan reasuransi
-Regulasi zakat
-Hukum jaminan
-Hukum lembaga keuangan syariah
-Kontrak hukum bisnis
-Wakaf hukum
-Hukum transaksi elektronik