Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal ini memiliki fokus dan ruang lingkup pada kajian hukum dan peraturan, mencakup bidang hukum, fikih, ekonomi Islam, politik, serta lembaga sosial. Naskah yang diterima dapat ditulis dalam bahasa Indonesia, Inggris, atau Arab.
Proses submission naskah pada jurnal ini terbuka bagi para peneliti dan akademisi. Status penerimaan naskah saat ini adalah open, yang berarti jurnal secara aktif menerima kiriman artikel untuk dipertimbangkan terbit. Jurnal ini menerbitkan edisi sebanyak dua kali dalam setiap tahunnya.
Setiap naskah yang masuk akan melalui proses review untuk menjamin kualitas dan orisinalitasnya. Meskipun data mengenai rata-rata waktu review dan tingkat penerimaan naskah belum tersedia, jurnal ini menerapkan sistem peer review sebagai bagian dari standar publikasi ilmiahnya. Proses ini merupakan mekanisme krusial dalam menilai substansi, metodologi, dan kontribusi akademik dari setiap artikel yang disubmit.
Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial memiliki ISSN cetak 2088-9712 dan ISSN elektronik 2580536. Jurnal ini juga telah terindeks di Garuda. Artikel yang diterbitkan memiliki DOI dengan prefix http://dx.doi.org/10.22373/dusturiah. Hingga data terakhir, jurnal ini telah mempublikasikan total 163 artikel yang telah mengumpulkan 8812 sitasi.
Sebagai jurnal yang berkomitmen pada aksesibilitas pengetahuan, Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial menerapkan kebijakan open access. Jurnal ini tidak mengenakan biaya apapun kepada penulis untuk proses publikasi, atau article processing charge (APC) sebesar 0 IDR. Hal ini memungkinkan akses terbuka bagi pembaca dan memfasilitasi penyebaran hasil penelitian secara lebih luas tanpa hambatan finansial.
Ringkasan dibuat otomatis dari data dan fakta terverifikasi situs jurnal
pada 28 September 2026, 00:46 WIB
.
Jurnal Dusturiyah menerima naskah dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Arab dengan fokus: kajian hukum dan peraturan: hukum, fikih, ekonomi Islam, politik dan lembaga sosial.