Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Jurnal ini memiliki fokus dan ruang lingkup yang mencakup kajian tekstual dan lapangan dengan berbagai perspektif Hukum Keluarga Islam, wacana Islam dan gender, serta penyusunan peraturan perundang-undangan perdata Islam. Jurnal ini terbit dua kali dalam setiap tahunnya, yaitu pada bulan Juni dan Desember.
Dalam hal tata kelola editorial, jurnal ini memiliki dewan editor yang bertanggung jawab atas proses editorial. Namun, berdasarkan data yang tersedia, tidak ditemukan informasi spesifik mengenai komposisi atau jumlah anggota dewan editor. Jurnal ini menerapkan sistem pengelolaan jurnal melalui platform Open Journal Systems (OJS). Proses penerimaan naskah atau submission dilakukan secara terbuka, dengan alamat email kontak yang tercatat adalah
[email protected].
Jurnal Al-Qadau memiliki status terindeks di Garuda, yaitu portal referensi dan indeksasi jurnal ilmiah Indonesia. Jurnal ini tidak terindeks di Scopus. Untuk aksesibilitas, jurnal ini menerapkan model akses terbuka atau open access, meskipun tidak sepenuhnya gratis. Terdapat biaya pemrosesan artikel atau article processing charge (APC) sebesar 500.000 IDR untuk setiap artikel yang diterima.
Sebagai jurnal ilmiah, Al-Qadau memiliki identitas publikasi yang terstandar. Jurnal ini dicetak dengan ISSN 2407-8115 dan ISSN elektronik 2622-3945. Setiap artikel yang dipublikasikan diberikan DOI dengan prefix https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i2.19541. Hingga edisi terakhir yang tercatat, yaitu Vol 12 No 1 (2025): Juni, jurnal ini telah mempublikasikan total 205 artikel yang telah mengumpulkan 2.176 sitasi.
Bidang kajian jurnal ini mencakup berbagai disiplin ilmu, di antaranya Religion, Humanities, Education, Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, serta Social Sciences. Jurnal ini berupaya menjadi wadah publikasi ilmiah yang berkualitas dalam ranah peradilan dan hukum keluarga Islam, dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola editorial yang profesional meskipun detail mengenai proses peer review spesifiknya tidak tersedia dalam data saat ini.
Ringkasan dibuat otomatis dari data dan fakta terverifikasi situs jurnal
pada 24 September 2026, 15:58 WIB
.
The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law.