Jurnal "Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia" merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Universitas Widya Mataram. Jurnal ini memiliki fokus pada penerbitan naskah berupa kajian penelitian atau gagasan konseptual yang berkaitan dengan masalah hukum di Indonesia dan di seluruh dunia, dengan penekanan pada isu-isu Hak Asasi Manusia. Ruang lingkup kajiannya mencakup berbagai aspek HAM seperti penegakan dan perlindungan HAM, hak ekonomi sosial dan budaya, hak sipil dan politik, serta kebijakan HAM nasional dan internasional.
Dari sisi indeksasi dan kredibilitas, jurnal ini telah terindeks di Garuda, yang merupakan portal referensi dan indeksasi publikasi ilmiah Indonesia. Peringkat jurnal ini dalam Sistem Akreditasi Jurnal Ilmiah Indonesia (SINTA) adalah S3. Jurnal ini diterbitkan dengan frekuensi dua kali dalam setahun. Hingga data terakhir, jurnal ini telah menerbitkan total 54 artikel, dengan edisi terakhir yang tercatat adalah Vol. 4 No. 2 (2025).
Jurnal "Juris Humanity" memiliki ISSN cetak 2830-6465 dan ISSN elektronik 2964-7177. Saat ini, status penerimaan naskah atau submission adalah terbuka. Jurnal ini belum memiliki article processing charge (APC) atau article publication charge (APC) yang ditetapkan. Informasi mengenai jadwal terbit yang pasti, rata-rata waktu review, serta tingkat penerimaan naskah belum tersedia.
Jurnal ini berada dalam bidang kajian Humanities, Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, serta Social Sciences. Meskipun telah terindeks di Garuda dan terakreditasi SINTA S3, jurnal ini belum terindeks di Scopus. Informasi mengenai h-index, impact factor, atau sitasi juga belum tersedia dalam data yang ada. Jurnal ini dapat dihubungi melalui email
[email protected].
Ringkasan dibuat otomatis dari data dan fakta terverifikasi situs jurnal
pada 28 September 2026, 11:02 WIB
.
Fokus Jurnal Juris Humanity adalah menerbitkan naskah kajian penelitian atau gagasan konseptual. Kami tertarik dengan topik-topik yang berkaitan dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia, di antaranya: Penegakan Hak Asasi Manusia Hak ekonomi sosial dan budaya Hukum perlindungan Hak asasi manusia Hak sipil dan politik Kebijakan HAM Nasional dan Internasional