Welfare State Jurnal Hukum merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Jember. Jurnal ini dibentuk bertujuan untuk menjadi sarana yang efektif dalam upaya meningkatkan budaya penelitian dan publikasi karya ilmiah bagi akademisi dan praktisi hukum yang sesuai dengan standar mutu nasional. Secara tematik, jurnal ini mencakup bidang Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, dengan fokus kajian yang meliputi isu-isu hukum utama baik di Indonesia maupun internasional dalam lingkup Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Korporasi, Kebijakan dan Hukum Peradilan Pidana, Hukum Konstitusi, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Administrasi, Hukum Lingkungan, Hukum Pertanahan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Teknologi Informasi, Hukum Internasional, Hukum Islam, Asas dan Teori Hukum, Metodologi Penelitian Hukum, serta Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR).
Jurnal ini terbit berkala dua kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April dan Oktober, dengan 6 artikel dalam setiap nomor terbitan. Edisi terakhir yang tercatat adalah Vol. 5 No. 1 (2026): April. Jurnal ini telah terindeks di Garuda dan memiliki DOI dengan prefix https://doi.org/10.56013/welfarestate.v2i1. Saat ini, status submission terbuka bagi para penulis yang ingin mengajukan naskah. Untuk kontak lebih lanjut, dapat dihubungi melalui email
[email protected].
Proses submission di Welfare State Jurnal Hukum berjalan melalui sistem yang telah ditetapkan oleh editorial. Setiap naskah yang masuk akan melalui tahap pemeriksaan awal oleh tim editorial untuk memastikan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal. Naskah yang diterima akan diteruskan ke tahap peer review, di mana seluruh artikel akan ditinjau oleh minimal dua reviewer. Hasil review akan dipublikasikan setelah mendapatkan persetujuan dari dewan editor. Selain itu, jurnal ini juga melakukan pemeriksaan plagiarisme sebagai bagian dari proses review untuk menjaga integritas ilmiah.
Dalam hal biaya publikasi, Welfare State Jurnal Hukum menerapkan kebijakan open access tanpa article processing charge (APC). Hal ini berarti para penulis tidak dikenakan biaya apa pun untuk mempublikasikan naskah mereka di jurnal ini. Keputusan ini sejalan dengan komitmen jurnal untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap karya ilmiah di bidang hukum, sehingga hasil penelitian dapat diakses secara luas oleh akademisi, praktisi, dan masyarakat umum tanpa hambatan biaya.
Secara keseluruhan, Welfare State Jurnal Hukum berperan sebagai wadah publikasi ilmiah yang mendukung pengembangan budaya penelitian di lingkungan akademik hukum. Dengan frekuensi terbit dua kali setahun dan jumlah artikel yang terbatas pada 6 artikel per nomor, jurnal ini menjaga kualitas dan konsistensi publikasi. Keterbukaan terhadap submission dan kebijakan tanpa biaya publikasi menjadikan jurnal ini sebagai pilihan yang menarik bagi para peneliti dan praktisi hukum yang ingin membagikan hasil karyanya kepada komunitas ilmiah yang lebih luas.
Ringkasan dibuat otomatis dari data dan fakta terverifikasi situs jurnal
pada 01 Oktober 2026, 21:21 WIB
.
Welfare State Jurnal Hukum merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Jember. Welfare State Jurnal Hukum dibentuk bertujuan untuk menjadi sarana yang efektif dalam upaya meningkatkan budaya penelitian dan publikasi karya ilmiah bagi akademisi dan praktisi hukum yang sesuai dengan standar mutu nasional. Welfare State Jurnal Hukum terbit berkala dua kali dalam satu tahun yaitu pada bulan April dan Oktober dengan 6 artikel dalam setiap nomor terbitan. Fokus kajian Welfare State Jurnal Hukum meliputi isu-isu hukum utama baik di Indonesia maupun internasional dalam lingkup Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Korporasi, Kebijakan dan Hukum Peradilan Pidana, Hukum Konstitusi, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Administrasi, Hukum Lingkungan, Hukum Pertanahan, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Teknologi Informasi, Hukum Internasional, Hukum Islam, Asas dan Teori Hukum, Metodologi Penelitian Hukum, serta Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR).