Jurnal Hukum Lex Generalis merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rewang Rencang dengan fokus pada bidang hukum secara umum. Jurnal ini memiliki tujuan untuk menjadi ensiklopedia, glosarium, atau kamus ilmu hukum, serta diharapkan dapat menjadi sumber rujukan praktis untuk keperluan sitasi keilmiahan. Ruang lingkup publikasinya mencakup tulisan bertemakan hukum secara umum, sesuai dengan namanya "Lex Generalis" yang berarti hukum umum. Jurnal ini terakreditasi SINTA dengan peringkat S4 dan memiliki ISSN elektronik 2746-4075.
Proses submission naskah di Jurnal Hukum Lex Generalis dapat dilakukan melalui platform Open Journal Systems (OJS). Penulis diwajibkan untuk mengirimkan naskah yang sesuai dengan pedoman dan template yang telah disediakan oleh jurnal. Naskah yang dikirimkan harus merupakan karya asli dan belum pernah dipublikasikan di media lain. Setelah submission, naskah akan melalui proses penelaahan etika publikasi untuk memastikan keaslian dan kelayakan etis dari penelitian yang dilakukan.
Alur review naskah di jurnal ini melibatkan proses penelaahan sejawat (peer review). Jurnal ini menerapkan sistem peer review untuk menilai kualitas, orisinalitas, dan kontribusi ilmiah dari setiap naskah yang masuk. Proses ini bertujuan untuk menjaga standar kualitas publikasi ilmiah. Jurnal ini juga memiliki kebijakan terkait pernyataan akses terbuka, indeksasi, hak cipta, dan lisensi yang mengatur penggunaan dan penyebaran artikel yang dipublikasikan.
Jurnal Hukum Lex Generalis diterbitkan dengan frekuensi 11 kali dalam setahun. Jurnal ini telah mengumpulkan total 1027 artikel dengan jumlah sitasi sebanyak 1693. Untuk publikasi artikel, jurnal ini mengenakan article processing charge (APC) sebesar 500000 IDR. Jurnal ini terindeks di Garuda dan memiliki kontak email di
[email protected]. Edisi terakhir yang tercatat adalah Vol 7 No 8 (2026) dengan tema Hukum Pemerintahan.
Ringkasan dibuat otomatis dari data dan fakta terverifikasi situs jurnal
pada 28 September 2026, 11:10 WIB
.
Tujuan dari Jurnal Hukum Lex Generalis adalah menjadi ensiklopedia, glosarium atau kamus ilmu hukum. Diharapkan Jurnal Hukum Lex Generalis dapat menjadi sumber rujukan praktis untuk keperluan sitasi keilmiahan. Adapun ruang lingkup yang dipublikasikan adalah tulisan bertemakan hukum secara umum, seperti nama dari jurnal ini yaitu "Lex Generalis" yang berarti hukum umum.